Tidak Mendaftarkan Karyawan Sebagai Peserta BPJS, Pemilik CV. Pagar Gunung Terancam Pidana


Lampung Utara, - Berawal dari kejadian kecelakaan kerja yang dialami Thoyib (59) pada saat bekerja sebagai pemecah batu di perusahan galian C , CV Pagar Gunung milik bos Besar Ansori dua minggu yang lalu sehingga Thoyib harus dilarikan ke rumah sakit Handaya Kota bumi guna mendapatkan perawatan, terkuat informasi bahwa dirinya tidak didaftarkan perusahaan tempatnya bekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 Penjelasan Thoyib diperkuat oleh keterangan M. Zen selalu mandor di perusahaan CV. pagar Gunung. Menurut M. Zen, sebelas anak buahnya yang sudah bekerja selama bertahun-tahun tidak ada yang di daftarkan sebagai peserta BPJS oleh perusahaan yang berada di desa Pampang Tangguk Jaya kecamatan Sungkai Tengah ini. Demikian pun keterangan dari Nurjaya selaku karyawan bagian administrasi CV. Pagar Gunung beberapa hari yang lalu kepada media ini. Dia mengakui bahwa karyawan CV. Pagar Gunung tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS. 

Hal tersebut ditanggapi Oleh M. Ridwan S.H dari LBH MH2. Menurutnya kepada media ini senin (18-11-2024), berdasarkan PP nomor 35 tahun 2021 menyebutkan bahwa buruh dan pegawai harian lepas berhak menerima jaminan sosial. "Jadi perusahaan wajib mendaftarkan karyawan harian lepasnya sebagai peserta BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan" Jelasnya. 

"Undang-undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS menentukan adanya sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang nyata-nyata lalai dalam hal pemungutan iuran program BPJS ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya, yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp
 1 Milyar". Tambahnya. 

"Selain itu masyarakat atau karyawan yang tidak didaftarkan perusahaannya sebagai peserta BPJS dapat melaporkan hal tersebut kepada Kemenaker" Pungkasnya. 

Sementara sampai berita ini dinaikkan, Ansori pemilik CV. Pagar Gunung yang akrab dipanggil karyawan Bos Besar belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar