Mesuji -BERITA NASIONAL.Kepala Desa Kebun Dalam kecamatan way serdang kabupaten mesuji Lampung terkesan memaksakan Membangun bronjongisasi di desanya hal ini di ketahui media saat awak media melintas di desa kebun dalam pada hari kamis 13 juli 2023
Menurut UU Desa, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik (seperti jalan), sarana ekonomi (seperti pasar), sarana sosial (seperti klinik), serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa. Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan kota-desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Bahkan mendes atau kementrian desa mengatakan sebagai berikut,
Mendes Marwan menyarankan agar Kades bisa mengajukan kepada Pemkab setempat untuk membangun dan membenahi jalan-jalan berstatus kabupaten yang rusak.
"Kalau ingin jalan kabupaten dibangun, ajukan ke kabupaten, jangan gunakan dana desa. Dan ingat, dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa,” ujarnya di hadapan para Kades.
Pada saat awak media hendak mengkompirmasi kepala desa ternyata kepala desa tidak ada di balai desa. Adapun yang ada dikantor desa ada sekertaris desa (sekdes) dan kasi pelayanan atas jawaban sekdes membenarkan bahwa pembangunan bronjongisasi itu terkesan dipaksakan dan lokasi pembangunan tersebut ada di jalan propinsi atau kabupaten yang merupakan bukan tanggung jawab kepala desa
Ditempat terpisah sebut saja TK adalah masyarakat desa kebun dalam mengatakan kepada awak media bahwa kapan Rakyat Indonesia akan merasakan hidup makmur sejahtera jika kepala desa beserta aparatur nya semuanya sendiri, seperti Membangun bronjong itu terkesan dipaksakan mas, pungkas TK (/TIM)
0 Komentar